Penetapan PPID Bandung Barat

Catatan menjelang sahur
Karena minum kopi kebanyakan al hasil mata masih eces..


Dalam tulisan kali ini saya akan membahas mengenai pelaksanaan dari dikeluarkannya surat keputusan Bupati Bandung Barat tentang penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemkab. SK ini ditandatangani bupati tanggal 23 April 2013. Dalam beberapa sudut, tentu saya subjektif menilai namun akan saya coba ramu dengan beberapa pengalaman. 


Isu keterbukaan informasi publik sedang booming dalam satu dasawarsa terakhir. Negara kita, supaya terlihat berkomitmen tinggi, masuk dalam jajaran elit open government. Kucuran dana asing pun tak tanggung-tanggung, siap membiayai kegiatan pemerintah Indonesia dalam melanggengkan isu ini. Terlepas ini kepentingan siapa, dalam dunia politik kita harus berani bertaruh, mengadu siapa memainkan peran, bukan menyalahkan orang apalagi menuding konspirasi dan sebagainya.  

Bandung Barat menjadi daerah yang bisa dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan daerah seperti kota Bandung dalam menetapkan PPID. Namun bagaimana pelaksanaannya? beberapa kawan yang terlibat aktif dalam isu ini seringkali mengatakan modus pemerintah daerah untuk menggugurkan kewajiban semata, setelah itu entahlah hidup enggan mati pun gengsi.

Selasa, 23 Juli kami sengaja membuat acara bernama forum dialog bandung barat. Forum tersebut menghadirkan ketua muhammadiyah bandung barat, kepala desa cihampelas, sekretaris dinas kesehatan dan kabid kominfo dishubminfo KBB. Tema kali itu adalah mendorong keterbukaan informasi publik sektor kesehatan di Bandung Barat. Dalam dialog yang berdurasi 2,5 jam tersebut dihadiri sekitar 75 orang. 

Singkat cerita, karena yg menjadi aktor forum adalah dari dinas kesehatan, maka warga silih berganti mencecar berbagai pertanyaan dan pengalaman mereka dalam mengakses informasi. Beberapa yg saya catat adalah :

  • Informasi mengenai Jamkesda tidak sampai ke masyarakat. pendataan tidak menyentuh semua kalangan, terbatas pada lingkungan keluarga rt/rw.
  • Pelayanan di rumah sakit umum cililin sangat mengkhawatirkan. selain kondisi kebersihan, keluarga pasien pun harus membayar jarum suntik dan lainnya. cakupan pembiayaan jamkesda kebanyakan tidak diketahui oleh warga.
  • Syarat untuk mendapatkan program bantuan kesehatan tidak banyak yang tahu.
  • Puskesmas banyak yang tutup awal, masyarakat bingung berobat ke mana?
  • Tidak adanya saluran pengaduan resmi dari dinas terkait.
  • Warga menanyakan berapa plafon tiap orang untuk jamkesda, berapa anggaran yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan.
Sekdis Kesehatan yang diundang semampunya menjawab. Namun saya cukup mengapresiasi juga, pengakuannya bahwa baru tadi malam dia membuka dan membaca tentang UU Keterbukaan Informasi Publik. Padahal di lembaganya, dia adalah kepala PPID dinas kesehatan. 

Saya mengatakan dalam hati, itu fakta di lapangan. Artinya banyak PR yang perlu kita kerjakan bersama. Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan penuh mandat UU KIP, dan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka punya hak atas informasi. 

Demikian saja tulisan kali ini, selamat menjelang sahur..


Best,
Ramlan



Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...