Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Perintah
mengerjakan haji ditujukan kepada mereka yang mampu baik secara harta maupun
fisik. Ibadah yang diperintahkan Allah bagi seluruh kaum muslimin baik
laki-laki dan perempuan ini merupakan impian semua orang, tidak terkecuali umat
Islam yang berada di Indonesia.
Momentum pelaksanaan ibadah haji menjadi agenda yang sangat ditunggu
bagi semua orang karena proses antrinya memakan waktu yang tidak sedikit.
Banyaknya calon jamaah haji dari Indonesia membuat Pemerintah Indonesia
memberlakukan waiting list bagi mereka yang sudah membayar kuota haji terlebih.
Rentang waktu waiting list antara 11-40 tahun. Bagi mereka yang berada di
kawasan Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua jangka waktu menunggunya
relatif lebih pendek dibandingkan yang berada di Jawa dan Sulawesi.
Meski untuk mendapatkan nomor antrian haji membutuhkan waktu yang cukup
lama, namun tidak membuat surut masyarakat Indonesia untuk mendaftar. Hal ini
dibuktikan dengan jumlah calon jamaah haji yang semakin tahun meningkat.
Pemerintah Indonesia sempat meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Saudi
Arabia. Meski sudah mendapatkan kuota terbanyak diantara negara lain yaitu 221 ribu, terdiri dari 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus dengan rata-rata BPIH untuk jamaah haji reguler tahun ini sebesar Rp 35.235.602 atau setara USD 2.481.Pemerintah Saudi Arabia pun akhirnya memberikan tambahan kuota sebanyak 10.000 jamaah kepada Indonesia pada tahun ini (Lihat: https://www.jawapos.com/features/humaniora/15/04/2019/penambahan-kuota-haji-10-ribu-jamaah-dari-raja-salman-berdampak-banyak/).