Pada 6-8 Februari saya mewakili PATTIRO Bandung Barat mengikuti Training for Trainers “How Requesters Can Use the Right to
Information” yang diselenggarakan AJI Indonesia dan CLD di Jakarta.
Permintaan masyarakat sipil yang lemah atas informasi, digabungkan
dengan pemahaman yang minim tentang bagaimana mengajukan permohonan
untuk informasi, menjadi kelemahan implementasi yang utama di
negara-negara yang berupaya menerapkan undang-undang hak atas informasi (right to information/RTI) yang baru. Untuk membantu mengatasi masalah ini di Indonesia, Centre for Law and Democracy/CLD dan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) baru saja merampungkan program
pelatihan untuk para trainer yang diselenggarakan di Jakarta.