Tampilkan postingan dengan label raskin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label raskin. Tampilkan semua postingan

Raskin : Antara Fakta dan Harapan

(Tulisan ini merupakan pengalaman penulis selama melakukan monitoring di sektor pendidikan, pertanian dan kesejahteraan sosial di Kab Bandung Barat tahun 2011)


 

Program Raskin ditujukan kepada setiap kepala keluarga yang tidak mampu sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sesuai dengan peraturannya yaitu Pedoman Umum Raskin tahun 2011, setiap Kepala Keluarga (KK) diberikan jatah sebanyak 15 Kg/bulan dengan harga Rp 1600/kilo. Jumlah tersebut diberikan sama rata kepada seluruh KK tidak mampu secara nasional. Pemerintah pun menjamin bahwa harga standar yang dijual kepada setiap KK atau penerima manfaat adalah Rp 1600/kilo.

Namun dalam kenyataannya, seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat setiap kepala keluarga yang kami wawancarai tidak mendapatkan jatah sebanyak 15 Kg/bulan. Sebagai contoh, ada keluarga yang hanya mendapatkan 10 Kg/bulan bahkan ada yang hanya 4 Kg/bulan. Ketika ditanya apakah mereka mengetahui bahwa seharusnya mendapatkan 15Kg/bulan, mereka menjawab tidak tahu. Bahkan satu kasus di Kecamatan Parongpong ada yang menuturkan mereka kadang-kadang menerima beras raskin dua bulan sekali, artinya tidak tetap sebulan sekali. Setali dua uang dengan harganya, salah satu warga dari Kecamatan Cipangeran menyampaikan di daerahnya harga raskin sebesar Rp 2000/Kg.


 

Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...