Januari 31, 2012

Warung BOS, Sebuah Perjuangan Ibu-Ibu di Kampung Cicarita, Kab Bandung Barat

Cicarita, sebuah nama kampung yang berada di desa Ciwaruga, Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Letaknya berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Bandung Barat dengan Kota Bandung. Kondisi ekonomi warganya menengah ke bawah dengan mayoritas bekerja sebagai petani dan buruh bangunan. Hal yang kontras adalah ketika kampung ini berdekatan dengan hunian elit Pondok Hijau Indah dan kampus Universitas Pendidikan Indonesia. Bila kita berada di kampung ini, dengan jelas akan terlihat perbedaan yang mencolok tersebut.

Kampung ini menjadi salah satu tempat dimana saya melakukan wawancara dengan warga terkait kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011. Wawancara ini merupakan bagian dari penelitian yang dilakukan oleh Pusat Telaah Informasi dan Regional (PATTIRO) bekerja sama dengan USAID mengenai pengembangan sistem integritas dan proses akuntabilitas dari anggaran pemerintah pada sektor pendidikan, pertanian dan kesejahteraan sosial. Dengan letaknya di daerah perbatasan, apalagi beberapa masukan dari masyarakat bahwa daerah ini kurang begitu diperhatikan oleh pemerintah, maka ini menjadi salah satu faktor kenapa tempat ini dijadikan sasaran.

Januari 30, 2012

Ralat Keysen Foto API di Tribun Jabar

Sabtu, 28 Januari kemarin saya mengirimkan surat kepada Pemred Tribun Jabar. Isinya yaitu permintaan meralat pemberitaan berupa keysen foto API Jabar edisi Jum'at 27 Januari 2012. Sebagai gambaran bahwa dalam edisi tersebut, Tribun Jabar memberitakan terkait aksi demonstrasi dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat. Namun yang sangat disayangkan bahwa, foto yang ditampilkan dalam Tribun Jabar BUKANLAH massa dari API Jabar tetapi massa dari elemen lain yang juga melakukan hal serupa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Massa dalam foto tersebut TIDAKLAH mencerminkan etika dakwah dari API Jabar. 

Besok harinya, surat yang kami sampaikan langsung ditanggapi. Keysen foto yang salah DIRALAT oleh pihak Tribun Jabar. Kami cukup menerima, walaupun pernyataan sikap yang seharusnya diralat tidak diberitakan.

.....

Kesalahan seperti ini bukanlah yang pertama bagi kami. Entah disengaja atau tidak, ataukah mungkin hanya ulah "kemalasan" wartawan saja, seringkali pemberitaan mengenai aksi yang dilakukan oleh API Jabar tidak sesuai dengan FAKTA.


Januari 24, 2012

Petaka Miras dan Narkoba*


Tragis, itulah kata yang muncul ketika kita menyaksikan betapa dahsyatnya korban tabrakan di Tugu Tani, Jakarta Pusat beberapa hari yang lalu. Tidak tanggung-tanggung korban meninggal berjumlah 9 (sembilan) orang dan 4 (empat) orang menderita luka berat saat sebuah mobil Daihatsu Xenia menabrak pejalan kaki yang berada di sekitar halte bus. Sang pelaku yang merupakan pekerja di sebuah Production House (PH) menurut keterangan dari Polda Metro Jaya positif menggunakan narkotika dan obat-obat terlarang berjenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, pelaku yang masih berusia 28 tahun tersebut mengaku sebelum peristiwa maut dirinya beserta 3 orang temannya baru pulang dari diskotik dan menghabiskan waktunya dengan meminum wisky, ganja dan sabu.

Salah seorang korban meninggal yang berasal dari Purwakarta, Jawa Barat merupakan tulang punggung keluarganya. Sebuah stasiun televisi menayangkan bagaimana proses pemakaman dan kondisi keluarga yang ditinggalkan. Korban yang masih berusia 23 tahun tersebut mengadu nasib di Jakarta untuk membiayai kehidupan adik dan ibunya. Tapi apa mau dikata, pada hari tersebut, sebuah mobil secara tiba-tiba menabraknya sampai akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Januari 13, 2012

PS-API Jabar


PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PERGERAKAN ISLAM (API) JAWA BARAT
BERKAITAN DENGAN MINUMAN BERALKOHOL (MIRAS)
No: 001/API-JBR/I/2012


“Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al Maidah : 90)


Sehubungan dengan adanya evaluasi  Perda Minuman Keras (Miras) oleh Kemendagri yang telah menimbulkan polemik di masyarakat , maka dengan ini Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut :

  1.  Mendesak kepada MA untuk melakukan uji materil terhadap Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
  2.  Mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak membuat Perpres yang akan mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  3. Mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
  4. Mendorong kepada Pemkot/Pemkab yang telah membuat Perda tentang larangan minuman beralkohol (miras) untuk tetap memberlakukannya sebelum adanya Undang- Undang Larangan Minuman Beralkohol (miras).
  5. Mendesak kepada aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pencegahan dan menindak peredaran minuman beralkohol (miras).
  6. Menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan monitoring dan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) kepada aparat penegak hukum.
  7. Menghimbau kepada segenap elemen bangsa untuk tidak bertindak yang dapat mengakibatkan rusaknya akhlak bangsa serta mengundang azab Allah Swt

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga apa yang kami lakukan menjadi bagian dalam mewujudkan negara Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur.
                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                Bandung, 12 Januari 2012

Desember 28, 2011

Jangan Berhenti Berantas Kemaksiatan di Cimenyan

Ramlan Nugraha
Sekjen Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar


Tadi malam, kami bersilaturahim dengan Ustad Yeye. Beliau Ketua MUI Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kedatangan kami ke rumahnya untuk mendukung langkah yang dilakukan oleh MUI Kecamatan untuk menyikapi permasalahan di Caringin Tilu, Cimenyan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. Imam Kurnia, da’i Hidayatullah yang ditugaskan di pos Cimenyan, sekaligus sebagai anggota Komisi Organisasi dan Jihad MUI Kecamatan Cimenyan, bahwasanya secara personal, Ustad Yeye meminta support dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat untuk bersama-sama membangun daerah Cimenyan bebas Maksiat.

Permohonan tersebut langsung direspon oleh API Jabar, sebagaimana telah dibahas pada waktu pertemuan rutin pada Rabu, 21 Desember 2011 di ruang rapat Darul Hikam. Hasil pertemuan tersebut yaitu secara organisasi API Jabar siap memberikan support kepada Ketua MUI Cimenyan untuk memberantas kemaksiatan yang ada di Caringin Tilu, Kecamatan Cimenyan.

Desember 25, 2011

Tanjakan “Penganten” Cimenyan


Kecamatan Cimenyan merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Letaknya berada di sebelah timur Kota Bandung. Tempatnya bisa kita akses dari Padasuka, Bandung, jalan yang menuju Saung Angklung Udjo lurus terus, sekitar 30 menit menggunakan sepeda motor bisa sampai ke Cimenyan.

Layaknya Punclut (Puncak Utara Ciumbuleuit), Cimenyan memiliki tempat dengan view yang sangat bagus bernama Caringin Tilu (Cartil). Di sana kita bisa melihat keindahan Kota Bandung, Gunung Manglayang bahkan sampai kepulan asap Gunung Kamojang Garut. Tempat terkenal di Cartil yaitu Tanjakan Penganten. Masyarakat sekitar memanfaatkannya dengan membuka warung-warung makan lesehan dengan menu seperti nasi timbel, nasi beras merah dan ayam goreng.

Desember 12, 2011

Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan perwakilan masyarakat daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat tanpa melalui partai politik. Meski tidak dipungkiri bahwa mayoritas anggota DPD adalah anggota partai politik namun hal yang perlu diingat adalah anggota DPD dipilih oleh masyarakat atas nama individu. Oleh karena itu, legitimasi setiap anggota DPD sesungguhnya lebih besar dibandingkan dengan anggota DPR. Hal inilah yang menjadi pecutan sehingga membuat motivasi dan tanggung jawab untuk bekerja lebih keras lagi.

Sebagai anggota DPD maka fungsi, tugas dan wewenang sudah diatur oleh regulasi yaitu UU No. 27 tahun 2009. Walaupun dalam perjalanannya, wewenang DPD hanya terbatas pada tahap pembahasan dengan DPR, sehingga banyak kritikan dari publik bahwa DPD hanya semacam lembaga penasehat di parlemen saja, karena keputusan mengenai Undang-Undang ada di tangan DPR dan Pemerintah. Meskipun demikian, DPD sebagai lembaga legislatif tidak hanya berkutat pada persoalan minimalisnya kewenangan yang diberikan, meskipun hal itu harus terus diperjuangkan agar sistem ketatanegaraan kita lebih baik, tetapi prioritas DPD sebagai perwakilan dari masyarakat daerah adalah hal yang utama.

Desember 01, 2011

Layakkah Ahmad Heryawan Memimpin Jabar kembali ?


Pemilihan Gubernur Jawa Barat tinggal menunggu waktu. Bila tidak ada aral melintang, pelaksanaannya tahun 2013. Dalam hitungan politik, pertarungan yang sebenarnya antar calon gubernur kemungkinan akan dimulai pada awal tahun 2012.

Penulis ingin mengemukakan sebuah pertanyaan, layakkah Ahmad Heryawan menjadi gubernur pada periode keduanya? Pertanyaan seperti ini akan menjadi sangat panas jika dikemukakan ke publik yang kiranya pada hari ini sedang bersiap-siap menghadapi momentum Pilgub. Banyak pertanyaan yang ingin penulis sampaikan, tapi baik kiranya kalau kita kemukakan satu persatu yaitu seperti pertanyaan di atas.

Masyarakat Jawa Barat patut berbangga memiliki sosok gubernur seperti Ahmad Heryawan. Sampai hari ini, track record beliau belum tersentuh oleh kasus korupsi. Publik juga mungkin sependapat dengan pernyataan ini. Satu hal yang positif lantaran banyak kepala daerah yang dimejahijaukan karena kasus korupsi. Ahmad Heryawan juga mengcut sejarah para seniornya yang tak pernah bersih dalam hal memimpin birokrat. Dalam hal ini, sebagai seorang kader partai yang mempunyai slogan Bersih, secara individu kualitas Ahmad Heryawan patut kita acungi jempol. Tapi sampai kapankah ini terbukti? Karena dalam beberapa contoh, tidak jarang banyak kepala daerah yang ketika menjabat tidak tersentuh oleh hukum, tetapi habis selesai masa jabatannya, tidak berlangsung lama langsung dijebloskan ke jeruji besi.