Pada 6-8 Februari saya mewakili PATTIRO Bandung Barat mengikuti Training for Trainers “How Requesters Can Use the Right to 
Information” yang diselenggarakan AJI Indonesia dan CLD di Jakarta.
Permintaan masyarakat sipil yang lemah atas informasi, digabungkan 
dengan pemahaman yang minim tentang bagaimana mengajukan permohonan 
untuk informasi, menjadi kelemahan implementasi yang utama di 
negara-negara yang berupaya menerapkan undang-undang hak atas informasi (right to information/RTI) yang baru. Untuk membantu mengatasi masalah ini di Indonesia, Centre for Law and Democracy/CLD dan
 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) baru saja merampungkan program 
pelatihan untuk para trainer yang diselenggarakan di Jakarta.
Peserta pelatihan berasal dari beberapa daerah di Indonesia dan akan 
menindaklanjutinya dengan mengadakan program pelatihan bagi 
organisasi-organisasi masyarakat sipil di provinsi asal mereka, seperti 
Jawa Barat, Riau, Gorontalo, Kediri, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi 
Utara. Kelompok-kelompok tersebut selanjutnya diharapkan dapat 
mengajukan paling sedikit sepuluh permohonan untuk informasi terkait 
dengan fokus isu yang mereka kerjakan, sembari para trainer akan 
memberikan dukungan melalui pendampingan dalam proses tersebut.
“Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa permintaan yang 
lemah untuk informasi merupakan salah satu faktor kunci yang dapat 
menghalangi keberhasilan penerapan rejim RTI,” ujar Toby Mendel, Direktur Eksekutif CLD. “Kami
 berupaya untuk membangun elemen inti dari kelompok-kelompok di berbagai
 negara yang berbeda tersebut, yang memiliki pengalaman dalam membuat 
permohonan-permohonan, di mana selanjutnya kami berharap dapat 
menunjukkan potensi manfaat dari RTI untuk kelompok-kelompok lainnya di 
sektor mereka masing-masing.”
Lebih lengkap bisa klik http://www.informasipublik.net/

 
 
 
