Ruang Kelas SD/SDLB Nasional Tuntas 2009

Catatan Ramlan Nugraha
Bandung, 16 November 2009

Salah satu prioritas pembangunan nasional yaitu peningkatan aksesibilitas dan peningkatan mutu pendidikan. Dalam mewujudkan upaya tersebut, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun 2009. Pemanfaatan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009.

Dalam Lampiran I Peraturan tersebut, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan merupakan urusan daerah.

Alokasi DAK bidang pendidikan tahun 2009 sebesar Rp 9.334.882.000.000,- (Sembilan triliun tiga ratus tiga puluh empat milyar delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah). Dana tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 (Sembilan) tahun yang bermutu. Adapun arahan kebijakan penggunaannya diprioritaskan untuk menuntaskan rehabilitasi ruang kelas SD/SDLB negeri dan swasta yang mengalami kerusakan dan pembangunan perpustakaan beserta perangkat meubelairnya.

Urutan prioritas dalam pelaksanaan kebijakannya yaitu rehabilitasi/rekonstruksi ruang kelas rusak beserta pergantian meubelairnya; rehabilitas/pengadaan sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC; rehabilitasi/pembangunan ruang perpustakaan beserta pengadaan meubelairnya, tidak termasuk pembelian buku dan pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) beserta pengadaan meubelairnya.

Alokasi DAK Provinsi Jawa Barat

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 Tanggal 29 Januari 2009, ada 33 Provinsi dan 451 Kab/Kota yang menerima DAK. Sebagai contoh di bawah ini beberapa nama Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat yang menerima DAK (Milyar) yaitu:

1. Kab. Bandung: Rp 6.051
2. Kab. Bekasi: Rp 12.088
3. Kab. Bogor: Rp 27.156
4. Kab. Ciamis: Rp 68.289
5. Kab. Cianjur: Rp 68.373
6. Kab. Cirebon: Rp 25.721
7. Kab. Garut: Rp 67.594
8. Kab. Indramayu: Rp 17.808
9. Kab. Sukabumi: Rp 62.642
10. Kab. Sumedang: Rp 29.566
11. Kab. Tasikmalaya: Rp 58.128
12. Kota Bandung: 26.871
13. Kota Bekasi: Rp 12.065
14. Kota Bogor: Rp 8.958
15. Kota Cirebon: Rp 12.595
16. Kota Sukabumi: Rp 10.747
17. Kota Tasikmalaya: Rp 10.273

Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah


Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota sangat jelas tercantum dalam peraturan menteri ini. Target pencapaian untuk tahun 2009 pun dengan jelas bisa kita akses. Semisal, Pemerintah Provinsi wajib menyediakan dana pendamping dengan besaran sesuai kesepakatan bersama pembiayaan pendidikan antara Menteri Pendidikan Nasional dengan para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini sehingga penyelesaian ruang kelas rusak benar-benar dapat dituntaskan pada tahun 2009.

Adapun tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kab/Kota salah satunya adalah melakukan evaluasi pelaksanaan DAK selama 2 (dua) tahun berjalan (2007 dan 2008) serta menyusun perencanaan alokasi biaya untuk menyelesaikan sisa ruang kelas SD/SDLB yang belum dapat diselesaikan untuk diselesaikan pada tahun 2009.

Dengan keterangan di atas, maka sudah barang tentu pada akhir tahun 2009 seharusnya kita tidak lagi menemukan ruang kelas SD/SDLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Barat ataupun lingkup nasional yang rusak. Terkecuali, sekolah rusak akibat gempa bumi kemarin.

Penutup

KAMMI sebagai bagian dari civil society diharapkan menjadi external reviewer yang kritis mengawasi kinerja pemerintah dalam hal ini. Advokasi yang dilakukan bersama masyarakat merupakan bukti konkret dalam rangka mewujudkan good governance di daerahnya masing-masing.

Dalam lingkup Provinsi misalnya, mulai senin ini (16/11) sampai dengan lima hari ke depan, DPRD Provinsi Jawa Barat memasuki masa reses. Masa ini tentu digunakan mereka untuk turun de daerah pemilihannya masing-masing. Sehubungan dengan penetapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) yang akan ditetapkan pada Desember ini, maka setidaknya para anggota dewan akan menggunakan masa resesnya untuk menjaring aspirasi terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafom Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2010.

Sebagai penutup, KAMMI Jawa Barat pada awal Desember ini akan mengadakan seminar dengan tema “Evaluasi Pencapaian Bidang Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2009.” Tempat pelaksanaan direncanakan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung. Petuah rekomendasi gerakan mahasiswa sebagai raport evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi akan menjadi salah satu agenda kami untuk disampaikan kepada stakeholders dan publik. Wallahu’alam[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...