EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2011 : SEMESTER PERTAMA


Program BOS merupakan sebuah kebijakan sektor pendidikan dari Pemerintah untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Pasal 34 Ayat (2). Dan kemudian diatur ketentuan tentang wajib belajar ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Meskipun pada mulanya, program BOS tidak menunjukkan arah kebijakan yang selaras dengan mandat Pasal 34 tersebut, namun janji Pemerintah untuk mencapai kebijakan ”tanpa memungut biaya” sudah mulai menunjukkan arah yang sesuai tatkala Program ini memasuki Tahun Anggaran 2009. Dan pada Tahun Anggaran 2011 ini, Program BOS sudah memasuki tahun ke enam. Dan sudah banyak upaya Pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem penyelenggaraan program ini.



Banyak hal yang ditemukan sebagai kekurangan dan kelemahan dari Program BOS ini. Sejak dari sisi substansi kebijakan, pengadaan anggarannya, hingga ke tingkat pelaksanaan dilevel terbawah (sekolah). Berbagai temuan tersebut membutuhkan kerja keras Pemerintah untuk makin menyempurnakan skema/sistem kerja dari Program besar ini. Untuk memberikan ruang publik bagi refleksi dan evaluasi kritis dari berbagai sudut pandang, terutama sudut pandang masyarakat sipil, PATTIRO menyelenggarakan Diskusi Stakeholder Kebijakan ini.






Sejak tahun 2009, program BOS mengalami peningkatan unit cost. Peran BOS yaitu meringankan orang mampu dan membebaskan orang miskin. Inilah jawaban ketika ada pertanyaan bahwa pemerintah setengah-setengah terkait peran BOS. Apakah bisa menggratiskan siswa dari seluruh biaya ataukan hanya untuk bantuan supaya tidak ada pungutan saja.

Sumber dana BOS tidak hanya berasal dari Pemerintah Pusat saja, tetapi juga dari daerah. Sebagai contoh yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk tahun ini, alokasi dana BOS yang disediakan untuk setiap siswa SD ditambah Rp 60.000 dan Rp 110.000 untuk SMP. Sering kita jumpai, para kepala daerah yang mengatakan daerah mereka sudah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%, tetapi termasuk di dalamnya dana BOS. Padahal dana BOS adalah dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Disinilah letak pembohongan publik yang dilakukan oleh kepala daerah.

Beberapa modus yang dilakukan oleh kepala daerah yaitu dengan cara memperlambat pengucuran dana ke sekolah. Dana BOS yang sudah ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada kas umum daerah sengaja disimpan dalam beberapa waktu dengan tujuan memperoleh bunga atau digunakan terlebih dulu untuk membayar rekanan atau pihak ketiga. Hal ini merupakan modus menurut pengakuan salah satu kepala dinas pendidikan yang kemudian menjabat sebagai kepala daerah di Sulawesi Selatan.

Landasan hukum program BOS adalah :


1.       UU nomor 10 tahun 2010 tentang APBN tahun 2011
2.       Peraturan Menteri Keuangan nomor 247/PMK.07/2010
3.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 37 tahun 2010
4.       Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas nomor 900/5106/SJ/2010 dan nomor 02/XII/SEB/2010 tentang mekanisme transfer dana dari pusat ke daerah.

Penyaluran dana dari Kementerian Keuangan kepada daerah pada tahun 2011 adalah :


1.       Triwulan I pada 19 Januari 2011
2.       Triwulan II pada 7 April 2011
3.       Triwulan III pada 6 Juli 2011.

Bagi daerah yang menyalurkan dana cepat kepada sekolah seperti Kota Yogya, Banyumas dan Purbalingga oleh Kemendiknas dianggap sebagai pahlawan. Tetapi menurut penelitian yang dilakukan oleh World Bank ternyata mayoritas daerah yang cepat menyalurkan dana BOS ke sekolah, dalam tahap menyampaikan laporan penggunaan akhirnya mengalami keterlambatan.

Sumber Pendanaan BOS

Sebagian pendanaan BOS berasal dari pinjaman dan hibah dari luar negeri. BOS 2009 atau BOS KITA 2009 mendapat pinjaman dari World Bank (Loan No. 7591-ID). Untuk BOS 2011, loan BOS sebesar $500 juta dari Ausaid. Kebijakan fiskal pemerintah yang masih bergantung kepada pinjaman dan hibah luar negeri semestinya diubah.

Diakui oleh Kemendiknas bahwa penyebab itu semua adalah loan tersebut digunakan oleh pemerintah untuk menutupi defisit negara. Sejak 2005, program BOS memiliki dampak yang bagus. Oleh karena itu, sejak 2009 program ini diajukan Kemenkeu kepada pihak donor untuk mendapatkan loan sebagai pembiayaan BOS.     




Wisma PGI Jakarta, 21 jULI 2011

Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...