Training Permohonan Informasi

 


 Pada 6-8 Februari saya mewakili PATTIRO Bandung Barat mengikuti Training for Trainers “How Requesters Can Use the Right to Information” yang diselenggarakan AJI Indonesia dan CLD di Jakarta.


Permintaan masyarakat sipil yang lemah atas informasi, digabungkan dengan pemahaman yang minim tentang bagaimana mengajukan permohonan untuk informasi, menjadi kelemahan implementasi yang utama di negara-negara yang berupaya menerapkan undang-undang hak atas informasi (right to information/RTI) yang baru. Untuk membantu mengatasi masalah ini di Indonesia, Centre for Law and Democracy/CLD dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) baru saja merampungkan program pelatihan untuk para trainer yang diselenggarakan di Jakarta.


Peserta pelatihan berasal dari beberapa daerah di Indonesia dan akan menindaklanjutinya dengan mengadakan program pelatihan bagi organisasi-organisasi masyarakat sipil di provinsi asal mereka, seperti Jawa Barat, Riau, Gorontalo, Kediri, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara. Kelompok-kelompok tersebut selanjutnya diharapkan dapat mengajukan paling sedikit sepuluh permohonan untuk informasi terkait dengan fokus isu yang mereka kerjakan, sembari para trainer akan memberikan dukungan melalui pendampingan dalam proses tersebut.

Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa permintaan yang lemah untuk informasi merupakan salah satu faktor kunci yang dapat menghalangi keberhasilan penerapan rejim RTI,” ujar Toby Mendel, Direktur Eksekutif CLD. “Kami berupaya untuk membangun elemen inti dari kelompok-kelompok di berbagai negara yang berbeda tersebut, yang memiliki pengalaman dalam membuat permohonan-permohonan, di mana selanjutnya kami berharap dapat menunjukkan potensi manfaat dari RTI untuk kelompok-kelompok lainnya di sektor mereka masing-masing.

Lebih lengkap bisa klik http://www.informasipublik.net/

Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...