Pada 6-8 Februari saya mewakili PATTIRO Bandung Barat mengikuti Training for Trainers “How Requesters Can Use the Right to
Information” yang diselenggarakan AJI Indonesia dan CLD di Jakarta.
Permintaan masyarakat sipil yang lemah atas informasi, digabungkan
dengan pemahaman yang minim tentang bagaimana mengajukan permohonan
untuk informasi, menjadi kelemahan implementasi yang utama di
negara-negara yang berupaya menerapkan undang-undang hak atas informasi (right to information/RTI) yang baru. Untuk membantu mengatasi masalah ini di Indonesia, Centre for Law and Democracy/CLD dan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) baru saja merampungkan program
pelatihan untuk para trainer yang diselenggarakan di Jakarta.
Peserta pelatihan berasal dari beberapa daerah di Indonesia dan akan
menindaklanjutinya dengan mengadakan program pelatihan bagi
organisasi-organisasi masyarakat sipil di provinsi asal mereka, seperti
Jawa Barat, Riau, Gorontalo, Kediri, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi
Utara. Kelompok-kelompok tersebut selanjutnya diharapkan dapat
mengajukan paling sedikit sepuluh permohonan untuk informasi terkait
dengan fokus isu yang mereka kerjakan, sembari para trainer akan
memberikan dukungan melalui pendampingan dalam proses tersebut.
“Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa permintaan yang
lemah untuk informasi merupakan salah satu faktor kunci yang dapat
menghalangi keberhasilan penerapan rejim RTI,” ujar Toby Mendel, Direktur Eksekutif CLD. “Kami
berupaya untuk membangun elemen inti dari kelompok-kelompok di berbagai
negara yang berbeda tersebut, yang memiliki pengalaman dalam membuat
permohonan-permohonan, di mana selanjutnya kami berharap dapat
menunjukkan potensi manfaat dari RTI untuk kelompok-kelompok lainnya di
sektor mereka masing-masing.”
Lebih lengkap bisa klik http://www.informasipublik.net/