Dalam
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap
orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik. Informasi publik yang
dimaksud berasal dari badan publik seperti lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif dan badan lain serta organisasi non pemerintah yang mendapatkan dana
dari APBN atau APBD.
Kewajiban
badan publik adalah wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan
tidak menyesatkan. Paradigma keterbukaan informasi sekarang adalah semua
informasi adalah terbuka, setiap orang bisa mengaksesnya kecuali informasi yang
menurut UU termasuk informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut diantaranya
informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, menghambat
proses penegakan hukum, menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan usaha tidak sehat serta membahayakan pertahanan
dan keamanan negara.
Studi Kasus
Rekan-rekan
di Forum Komunikasi Guru Honor Sekolah (FKGHS) Kabupaten Bandung Barat pada
beberapa waktu lalu menanyakan informasi mengenai hasil tes seleksi CPNS bagi
guru honor. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui siapa saja guru
honor yang lolos dan tidak serta skor yang mereka dapatkan waktu tes seleksi. Permintaan
informasi ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Disdikpora).
Namun apa daya, informasi tersebut tidak mereka dapatkan karena petugas kantor
mengatakan tidak semua pihak bisa mendapatkan informasi tersebut.
Dalam
Pasal 18 ayat 1 (b) UU KIP disebutkan bahwa ketetapan, keputusan, peraturan,
surat edaran ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat
maupun mengikat ke dalam ataupun keluar tidak termasuk dalam kategori informasi
yang dikecualikan. Artinya informasi tersebut bisa diakses oleh publik dan
tidak boleh ditutup-tutupi oleh badan publik yang bersangkutan.
Fakta
Sejak
mulai diberlakukan pada pertengahan 2010, masih terdapat aparat pemerintah yang
tidak mengetahui aturan yang terdapat dalam UU KIP. Bahkan mungkin tidak
mengetahui tentang Undang-Undang ini. Hal ini jelas berdampak kurang baik dari
sisi pelayanan kepada masyarakat. Informasi yang diminta oleh publik dan
dilindungi Undang-Undang terhambat karena kurangnya hal teknis yang justru
seharusnya bisa direspon cepat oleh aparat pemerintah.
Dari
sisi masyarakat, sosialisasi yang baik harus terus disampaikan. Selama ini
terdapat persepsi di masyarakat bahwa informasi publik itu sulit didapat dan
tidak semua orang bisa mendapatkannya. Informasi seperti barang asing. Persepsi
seperti inilah yang harus diubah. Masyarakat selaku pemegang saham terbesar
negara ini seharusnya mempunyai hak yang sebanding dengan posisinya. Bukan
malah sebaliknya.