Menelisik Keterbukaan Informasi Publik di Bandung Barat

Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik. Informasi publik yang dimaksud berasal dari badan publik seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain serta organisasi non pemerintah yang mendapatkan dana dari APBN atau APBD. 

Kewajiban badan publik adalah wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Paradigma keterbukaan informasi sekarang adalah semua informasi adalah terbuka, setiap orang bisa mengaksesnya kecuali informasi yang menurut UU termasuk informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut diantaranya informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi, menghambat proses penegakan hukum, menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan usaha tidak sehat serta membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Studi Kasus

Rekan-rekan di Forum Komunikasi Guru Honor Sekolah (FKGHS) Kabupaten Bandung Barat pada beberapa waktu lalu menanyakan informasi mengenai hasil tes seleksi CPNS bagi guru honor. Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui siapa saja guru honor yang lolos dan tidak serta skor yang mereka dapatkan waktu tes seleksi. Permintaan informasi ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Disdikpora). Namun apa daya, informasi tersebut tidak mereka dapatkan karena petugas kantor mengatakan tidak semua pihak bisa mendapatkan informasi tersebut.


Dalam Pasal 18 ayat 1 (b) UU KIP disebutkan bahwa ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Artinya informasi tersebut bisa diakses oleh publik dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh badan publik yang bersangkutan.  

Fakta

Sejak mulai diberlakukan pada pertengahan 2010, masih terdapat aparat pemerintah yang tidak mengetahui aturan yang terdapat dalam UU KIP. Bahkan mungkin tidak mengetahui tentang Undang-Undang ini. Hal ini jelas berdampak kurang baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat. Informasi yang diminta oleh publik dan dilindungi Undang-Undang terhambat karena kurangnya hal teknis yang justru seharusnya bisa direspon cepat oleh aparat pemerintah.

Dari sisi masyarakat, sosialisasi yang baik harus terus disampaikan. Selama ini terdapat persepsi di masyarakat bahwa informasi publik itu sulit didapat dan tidak semua orang bisa mendapatkannya. Informasi seperti barang asing. Persepsi seperti inilah yang harus diubah. Masyarakat selaku pemegang saham terbesar negara ini seharusnya mempunyai hak yang sebanding dengan posisinya. Bukan malah sebaliknya.

Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...