Program BOS merupakan sebuah
kebijakan sektor pendidikan dari Pemerintah untuk melaksanakan mandat dari
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama
pada Pasal 34 Ayat (2). Dan kemudian diatur ketentuan tentang wajib belajar ini
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Meskipun pada
mulanya, program BOS tidak menunjukkan arah kebijakan yang selaras dengan
mandat Pasal 34 tersebut, namun janji Pemerintah untuk mencapai kebijakan ”tanpa
memungut biaya” sudah mulai menunjukkan arah yang sesuai tatkala Program ini memasuki
Tahun Anggaran 2009. Dan pada Tahun Anggaran 2011 ini, Program BOS sudah
memasuki tahun ke enam. Dan sudah banyak upaya Pemerintah untuk melakukan
perbaikan sistem penyelenggaraan program ini.
Banyak
hal yang ditemukan sebagai kekurangan dan kelemahan dari Program BOS ini. Sejak
dari sisi substansi kebijakan, pengadaan anggarannya, hingga ke tingkat pelaksanaan
dilevel terbawah (sekolah). Berbagai temuan tersebut membutuhkan kerja keras
Pemerintah untuk makin menyempurnakan skema/sistem kerja dari Program besar ini.
Untuk memberikan ruang publik bagi refleksi dan evaluasi kritis dari berbagai
sudut pandang, terutama sudut pandang masyarakat sipil, PATTIRO menyelenggarakan
Diskusi Stakeholder Kebijakan ini.
|
Sejak
tahun 2009, program BOS mengalami peningkatan unit cost. Peran BOS yaitu
meringankan orang mampu dan membebaskan orang miskin. Inilah jawaban ketika ada
pertanyaan bahwa pemerintah setengah-setengah terkait peran BOS. Apakah bisa
menggratiskan siswa dari seluruh biaya ataukan hanya untuk bantuan supaya tidak
ada pungutan saja.
Sumber
dana BOS tidak hanya berasal dari Pemerintah Pusat saja, tetapi juga dari
daerah. Sebagai contoh yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk tahun
ini, alokasi dana BOS yang disediakan untuk setiap siswa SD ditambah Rp 60.000
dan Rp 110.000 untuk SMP. Sering kita jumpai, para kepala daerah yang
mengatakan daerah mereka sudah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20%,
tetapi termasuk di dalamnya dana BOS. Padahal dana BOS adalah dana yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat. Disinilah letak pembohongan publik yang
dilakukan oleh kepala daerah.
Beberapa
modus yang dilakukan oleh kepala daerah yaitu dengan cara memperlambat
pengucuran dana ke sekolah. Dana BOS yang sudah ditransfer oleh Kementerian
Keuangan kepada kas umum daerah sengaja disimpan dalam beberapa waktu dengan
tujuan memperoleh bunga atau digunakan terlebih dulu untuk membayar rekanan
atau pihak ketiga. Hal ini merupakan modus menurut pengakuan salah satu kepala
dinas pendidikan yang kemudian menjabat sebagai kepala daerah di Sulawesi
Selatan.
Landasan
hukum program BOS adalah :
1. UU nomor
10 tahun 2010 tentang APBN tahun 2011
2.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 247/PMK.07/2010
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 37 tahun 2010
4. Surat
Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas nomor 900/5106/SJ/2010 dan nomor
02/XII/SEB/2010 tentang mekanisme transfer dana dari pusat ke daerah.
Penyaluran dana
dari Kementerian Keuangan kepada daerah pada tahun 2011 adalah :
1. Triwulan I
pada 19 Januari 2011
2.
Triwulan II pada 7 April 2011
3. Triwulan
III pada 6 Juli 2011.
Bagi daerah yang
menyalurkan dana cepat kepada sekolah seperti Kota Yogya, Banyumas dan
Purbalingga oleh Kemendiknas dianggap sebagai pahlawan. Tetapi menurut
penelitian yang dilakukan oleh World Bank ternyata mayoritas daerah yang cepat
menyalurkan dana BOS ke sekolah, dalam tahap menyampaikan laporan penggunaan
akhirnya mengalami keterlambatan.
Sumber
Pendanaan BOS
Sebagian
pendanaan BOS berasal dari pinjaman dan hibah dari luar negeri. BOS 2009 atau
BOS KITA 2009 mendapat pinjaman dari World Bank (Loan No. 7591-ID). Untuk BOS
2011, loan BOS sebesar $500 juta dari
Ausaid. Kebijakan fiskal pemerintah yang masih bergantung kepada pinjaman dan
hibah luar negeri semestinya diubah.
Diakui oleh
Kemendiknas bahwa penyebab itu semua adalah loan
tersebut digunakan oleh pemerintah untuk menutupi defisit negara. Sejak 2005,
program BOS memiliki dampak yang bagus. Oleh karena itu, sejak 2009 program ini
diajukan Kemenkeu kepada pihak donor untuk mendapatkan loan sebagai pembiayaan BOS.
|
|
|
Wisma PGI Jakarta, 21 jULI 2011