INOVASI KETERBUKAAN PUBLIK DI DAERAH


Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi oleh Badan Pelayanan Terpadu Perijinan dan Penanaman Modal (BPTPPM) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau

Oleh :
Ramlan Nugraha
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)



RINGKASAN

Bermula dari tahun 2009, Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan nilai terendah dalam kategori daerah investasi di Provinsi Riau. Mulai saat itu, Kabupaten ini segera berbenah dan melakukan terobosan untuk memperbaiki kondisi yang ada. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu menggabungkan Kantor Pelayanan Terpadu Perijinan (KPTP) dengan Kantor Penanaman Modal (KPM). Lembaga baru ini bernama Badan Pelayanan Terpadu Perijinan dan Penanaman Modal (BPTPPM) yang bertujuan untuk menggenjot investasi di Kabupaten Rokan Hulu dengan memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan.

Salah satu pelayanan yang digagas oleh BPTPPM adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi diantaranya Sistem Informasi Pelayanan (Simple), Sistem Pelayanan Informasi Penanaman Investasi Secara Elektronik (SPIPISE), dan SMS Gateway. Selain itu juga membentuk Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang berada di seluruh kecamatan. PATEN berfungsi memberikan pelayanan berupa perijinan dan non-perijinan kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, masyarakat bisa melihat informasi seperti persyaratan, biaya, tahapan dan waktu proses perijinan dan non-perijinan. Selain itu, masyarakat bisa memberikan saran, kritik maupun keluhan terhadap proses pelayanan yang diberikan melalui akun facebook dan twitter  BPTPPM.

Perubahan utama yang dihasilkan adalah kemudahan masyarakat dalam mengakses dan memeriksa informasi maupun mengurus perijinan. Hal itu berdampak pada kenyamanan pelayanan yang disediakan. Sebagai contoh adalah Sistem Informasi Pelayanan (Simpel). Sistem ini memudahkan masyarakat atau pelanggan dalam mengurus perijinan. Sistem ini menghubungkan antara konsumen dan petugas pelayanan yang ada di loket pelayanan dengan petugas back office dan pejabat yang melakukan otorisasi perijinan melalui Local Area Network (LAN). Selain itu, melalui sistem SMS Gateway masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi melalui nomor layanan yang sudah disediakan oleh BPTPPM bekerja sama dengan perusahaan jaringan seluler. Ada 10 informasi perijinan dan non perijinan yang bisa ditanyakan oleh masyarakat melalui telepon seluler dengan tarif regular. Keterbukaan informasi ini sangat efektif mencegah oknum-oknum yang ingin memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang perijinan.

Seiring berjalannya waktu, perubahan yang dimotori oleh Bupati Drs. Achmad M.Si dengan leading sector  Badan Pelayanan Terpadu Perijinan dan Penanaman Modal (BPTPPM) ini menuai hasil. Kerja keras dan inovasi yang dilakukan akhirnya mengantarkan Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan peringkat pertama nasional Investment Award Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal untuk Kategori Kabupaten Tahun 2011 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia. Kategori ini sendiri diikuti oleh 265 kota/kabupaten se-Indonesia. 


poster sms gateway


Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...