Inovasi
Keterbukaan Informasi Publik Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi oleh Badan
Pelayanan Terpadu Perijinan dan Penanaman Modal (BPTPPM) Kabupaten Rokan Hulu,
Provinsi Riau
Oleh :
Ramlan
Nugraha
Pegiat
Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
RINGKASAN
Bermula dari tahun 2009, Kabupaten Rokan Hulu
mendapatkan nilai terendah dalam kategori daerah investasi di Provinsi Riau. Mulai
saat itu, Kabupaten ini segera berbenah dan melakukan terobosan untuk
memperbaiki kondisi yang ada. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun
2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu menggabungkan
Kantor Pelayanan Terpadu Perijinan (KPTP) dengan Kantor Penanaman Modal (KPM). Lembaga
baru ini bernama Badan Pelayanan Terpadu Perijinan dan Penanaman Modal (BPTPPM)
yang bertujuan untuk menggenjot investasi di Kabupaten Rokan Hulu dengan
memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan.
Salah satu pelayanan yang digagas oleh BPTPPM
adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi diantaranya Sistem Informasi
Pelayanan (Simple), Sistem Pelayanan Informasi Penanaman Investasi Secara
Elektronik (SPIPISE), dan SMS Gateway. Selain itu juga membentuk Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang berada di seluruh kecamatan. PATEN
berfungsi memberikan pelayanan berupa perijinan dan non-perijinan kepada
masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, masyarakat bisa melihat informasi
seperti persyaratan, biaya, tahapan dan waktu proses perijinan dan
non-perijinan. Selain itu, masyarakat bisa memberikan saran, kritik maupun
keluhan terhadap proses pelayanan yang diberikan melalui akun facebook dan twitter BPTPPM.
Perubahan utama yang dihasilkan adalah kemudahan
masyarakat dalam mengakses dan memeriksa informasi maupun mengurus perijinan. Hal
itu berdampak pada kenyamanan pelayanan yang disediakan. Sebagai contoh adalah
Sistem Informasi Pelayanan (Simpel). Sistem ini memudahkan masyarakat atau
pelanggan dalam mengurus perijinan. Sistem ini menghubungkan antara konsumen
dan petugas pelayanan yang ada di loket pelayanan dengan petugas back office
dan pejabat yang melakukan otorisasi perijinan melalui Local Area Network (LAN).
Selain itu, melalui sistem SMS Gateway masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan
informasi melalui nomor layanan yang sudah disediakan oleh BPTPPM bekerja sama
dengan perusahaan jaringan seluler. Ada 10 informasi perijinan dan non
perijinan yang bisa ditanyakan oleh masyarakat melalui telepon seluler dengan
tarif regular. Keterbukaan informasi ini sangat efektif mencegah oknum-oknum
yang ingin memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang perijinan.
Seiring berjalannya waktu, perubahan yang
dimotori oleh Bupati Drs. Achmad M.Si dengan leading sector Badan
Pelayanan Terpadu Perijinan dan Penanaman Modal (BPTPPM) ini menuai hasil. Kerja
keras dan inovasi yang dilakukan akhirnya mengantarkan Kabupaten Rokan Hulu
mendapatkan peringkat pertama nasional Investment
Award Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal untuk
Kategori Kabupaten Tahun 2011 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Republik Indonesia. Kategori ini sendiri diikuti oleh 265 kota/kabupaten
se-Indonesia.
poster sms gateway |