PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PERGERAKAN ISLAM (API) JAWA BARAT
BERKAITAN DENGAN MINUMAN BERALKOHOL (MIRAS)
No: 001/API-JBR/I/2012
“Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya
minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan
anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al Maidah : 90)
Sehubungan
dengan adanya evaluasi Perda Minuman
Keras (Miras) oleh Kemendagri yang telah menimbulkan polemik di masyarakat ,
maka dengan ini Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyatakan sikap
sebagai berikut :
- Mendesak kepada MA untuk melakukan uji materil terhadap Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
- Mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak membuat Perpres yang akan mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol.
- Mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
- Mendorong kepada Pemkot/Pemkab yang telah membuat Perda tentang larangan minuman beralkohol (miras) untuk tetap memberlakukannya sebelum adanya Undang- Undang Larangan Minuman Beralkohol (miras).
- Mendesak kepada aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pencegahan dan menindak peredaran minuman beralkohol (miras).
- Menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan monitoring dan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) kepada aparat penegak hukum.
- Menghimbau kepada segenap elemen bangsa untuk tidak bertindak yang dapat mengakibatkan rusaknya akhlak bangsa serta mengundang azab Allah Swt
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga apa yang
kami lakukan menjadi bagian dalam mewujudkan negara Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur.
Bandung,
12 Januari 2012