Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan perwakilan masyarakat daerah yang dipilih
langsung oleh masyarakat tanpa melalui partai politik. Meski tidak dipungkiri
bahwa mayoritas anggota DPD adalah anggota partai politik namun hal yang perlu
diingat adalah anggota DPD dipilih oleh masyarakat atas nama individu. Oleh
karena itu, legitimasi setiap anggota DPD sesungguhnya lebih besar dibandingkan
dengan anggota DPR. Hal inilah yang menjadi pecutan sehingga membuat motivasi dan
tanggung jawab untuk bekerja lebih keras lagi.
Sebagai
anggota DPD maka fungsi, tugas dan wewenang sudah diatur oleh regulasi yaitu UU
No. 27 tahun 2009. Walaupun dalam perjalanannya, wewenang DPD hanya terbatas
pada tahap pembahasan dengan DPR, sehingga banyak kritikan dari publik bahwa
DPD hanya semacam lembaga penasehat di parlemen saja, karena keputusan mengenai
Undang-Undang ada di tangan DPR dan Pemerintah. Meskipun demikian, DPD sebagai lembaga
legislatif tidak hanya berkutat pada persoalan minimalisnya kewenangan yang
diberikan, meskipun hal itu harus terus diperjuangkan agar sistem
ketatanegaraan kita lebih baik, tetapi prioritas DPD sebagai perwakilan dari
masyarakat daerah adalah hal yang utama.
Persoalan
pelik yang menimpa negara kita diantaranya kemiskinan yang merajalela, korupsi
di segala bidang dan reformasi birokrasi yang tak kunjung selesai.
Persoalan-persoalan tersebut tidak hanya berkutat di ibukota negara tetapi
semakin menyebar dan mengakar di setiap daerah. Hal inilah yang seharusnya
menjadikan DPD bekerja lebih keras dalam memaksimalkan perannya dan berfikir
inovatif untuk ikut menuntaskan persoalan-persoalan tersebut.
Hal
yang difahami bersama adalah negara ini dibangun dengan asas kekeluargaan dan
gotong royong. Semakin terdegradasinya kekuatan tersebut jelas akan membawa
negara ini semakin korup dan menjadikan masyarakatnya semakin individualistis.
Proses pembangunan daerah sesungguhnya sudah dilakukan, tetapi yang jarang
terjadi adalah daerah yang membangun. Daerah yang tidak hanya tergantung dari
dana perimbangan APBN, namun bisa membangun daerahnya dengan
memaksimalkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Inilah
yang menjadi harapan setiap daerah. Di saat negara kita hidup dari
ketergantungan bantuan luar negeri, maka diperlukan daerah-daerah percontohan
yang mandiri, yang menjadi teladan bagi masyarakatnya.
Sebagai
lembaga legislatif, DPD harus bekerja bersama daerah. Bekerja tidak hanya
sendiri, tetapi dengan kekuatan bersama masyarakat daerah. Program kerja DPD
disusun bukanlah jiplakan atau hasil karya akademisi kontrakan, tetapi hasil
karya bersama masyarakat daerah. Anggota DPD tidak lagi berpikir karena kantor
saya di Jakarta, maka merasa kesulitan untuk berhubungan dengan masyarakat
daerah. Alasan-alasan seperti itulah yang menjadikan anggota DPD tidak punya
mental daerah, mental bekerja keras. Sistem memang harus terus diperbaiki, namun
sekali lagi, semangat daerah adalah kerja keras. Logikanya, republik ini tidak akan
berdiri jikalau tidak ada persatuan dari daerah-daerah. Maka dari itu, setiap
anggota DPD harus menyadari hal ini. Tidak ragu untuk turun ke daerah,
mengelilingi pelosok-pelosok, dan bersama dengan para stake holders daerah merumuskan solusi terbaik untuk daerahnya.
Negara
yang kuat disokong oleh daerah yang kuat. Tidak mungkin negara ini berdaya
kalau kondisi daerahnya miskin dan korup. Bekerja tidak hanya untuk rakyat,
tetapi bekerja bersama rakyat.
Penulis, Ramlan Nugraha tinggal di Kota Bandung.