PATTIRO Bandung Barat Kawal PPID
Laksanakan UU KIP Sepenuhnya
Angin segar keterbukaan informasi publik mulai
menghembus di Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat. Hal ini ditandai
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 800/Kep.336-Dishubkominfo/2013
tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Keputusan yang ditandatangani Bupati Abu Bakar pada 22 April 2013 tersebut
menetapkan susunan dan personalia PPID pada 51 organisasi perangkat daerah,
termasuk Dinas Kesehatan.
Peningkatan kapasitas tokoh kunci daerah
dilakukan dengan pelibatan aktivis NGO dan pejabat pemerintah daerah terkait
dalam pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pemahaman keterbukaan informasi
publik. Sebagai contoh, dalam tiga bulan terakhir PATTIRO Bandung Barat bekerja
sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam pelatihan
penguatan kapasitas PPID di Jakarta. Selain itu, pelatihan permohonan informasi
yang dilaksanakan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan The Center for Law and
Democracy untuk masyarakat sipil di Bandung pun melibatkan beberapa tokoh ormas
di Bandung Barat.
Dalam perjalanannya, telah muncul beberapa
permohonan informasi melalui prosedur UU KIP yang dilakukan oleh warga. Sebagai
contoh adalah permohonan informasi berkenaan dengan perencanaan dan penggunaan
anggaran KPU Bandung Barat. Walau dalam prosesnya pemohon informasi kurang
memenuhi persyaratan administrasi, namun cukup membuat KPU ketar-ketir. Dalam
release-nya, tidak sungkan KPU Bandung Barat menyatakan ketidaktahuannya apakah
informasi yang diminta terbuka atau tidak, sehingga perlu berkoordinasi dengan
KPU Provinsi. Bahkan surat balasan dari KPU pun disampaikan langsung oleh salah
satu komisioner langsung ke rumah rekan pemohon informasi.
Problem lainnya pun muncul tatkala
pembentukan PPID di badan publik seolah hanya menggugurkan kewajiban. Dalam
Forum Diskusi Bandung Barat yang dilaksanakan pada 23 Juli yang lalu,
sekretaris Dinas Kesehatan yang juga Kepala PPID Pembantu di instansinya
mengaku baru membaca UU KIP malam hari sebelum acara forum tersebut. Ketika
warga menanyakan tentang jenis informasi publik apa yang bisa diakses, sekdis
pun tidak bisa menjawab. Pun demikian diakui oleh Perwakilan dari Dishubminfo
Bandung Barat, bahwa sosialisasi menyeluruh belum dilakukan oleh pihaknya
karena terkendala minimnya anggaran.
Beberapa permasalahan teknis ini jelas dapat
menimbulkan kerugian bagi badan publik sendiri. Baru-baru ini, Dinas Kesehatan
KBB dilaporkan oleh beberapa ormas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan
“permainan” dalam pengadaan barang dan jasa alat-alat kesehatan. Terlepas dari
ada fakta lainnya, kasus seperti ini jelas terkait dengan keterbukaan informasi
dalam hal pengadaan barang dan jasa. Kalau saja badan publik terbuka dalam
proses pelelangan dan publik bisa mengaksesnya, tentu hal ini bisa diminimalisir.
Faktanya hal mendasar seperti website badan publik pun mereka tidak punya.
Oleh karena itu, PATTIRO Bandung Barat mendorong
badan publik untuk sepenuhnya melaksanakan mandat UU KIP. PATTIRO pun menggagas
adanya Forum Dialog Bandung Barat
(FDBB) sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah, serta sarana
transfer dan kajian gagasan-gagasan publik. Kegiatan perdana dilakukan pada 23
Juli lalu dengan tema mendorong keterbukaan informasi publik sektor kesehatan
tersebut merupakan kerja sama PATTIRO dengan Nasyiatul Aisiyah Kabupaten
Bandung Barat. Rencananya, anggota-anggota Nasyiatul Aisiyah yang tersebar di
16 kecamatan menjadi kader informasi publik yang mendorong keterbukaan
informasi di daerahnya masing-masing.