REGULASI EMISI SETENGAH HATI

Bandung, 15 Februari 2010
Tanggapan Atas Rencana Pemerintah Menerapkan Regulasi Emisi Standar
Euro IV pada Tahun 2010




Pada pertengahan Januari kemarin diadakan pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para ilmuwan Indonesia di Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Serpong. Para ilmuwan tersebut tergabung dalam Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Kementerian Riset dan Teknologi, Dewan Riset Nasional dan Tim Inovasi 2025. Dalam pertemuan itu, Presiden SBY menyampaikan bahwa prioritas pengembangan teknologi Indonesia ke depan adalah teknologi untuk mengentaskan kemiskinan (pro-poor technology). Prioritas ini diartikan bahwa kebijakan pengembangan di bidang teknologi harus berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan atau terpenuhinya kebutuhan hak-hak dasar masyarakat miskin.

Salah satu hak dasar manusia adalah kesehatan. Dalam kaitannya dengan teknologi otomotif misalnya, emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor menjadi sumber pencemar udara. Gas-gas beracun yang dikeluarkan setiap harinya melebihi polusi yang dikeluarkan oleh industri ataupun rumah tangga. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (2009) polusi udara dari kendaraan bermotor bensin menyumbang 70 persen Karbon Monoksida (CO), 100 persen Plumbum (Pb), 60 persen Hidrokarbon (HC), dan 60 persen Nitrogen Oksida (NOx). Bahkan di beberapa kota besar yang tingkat kepadatan lalu-lintasnya tinggi, gas beracun seperti CO, Pb dan Ozon telah melampaui ambang batas yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencamaran Udara. Akibat tercemarnya udara oleh gas-gas beracun tersebut, mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan manusia. Penyakit yang muncul diantaranya gangguan pernafasan, asma, paru-paru bahkan tidak jarang menimbulkan kematian prematur.



Salah satu upaya untuk mengurangi pencemaran udara adalah dengan membuat standar emisi gas buang. Standar tersebut bertujuan untuk mendorong teknologi otomotif modern menghasilkan emisi gas buang minimal. Upaya tersebut telah dilakukan oleh Komisi Eropa dengan membuat standar emisi bernama Euro. Euro menggunakan dasar perhitungan jumlah besaran Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOx), (HC+ NOx) dan jumlah partikulat pada diesel. Standar tersebut pada akhirnya diikuti oleh banyak negara termasuk Indonesia. Standar Euro I diperkenalkan pada tahun 1991, diganti menjadi Euro II pada tahun 1996 dan Euro III pada tahun 2000. Dalam perkembangannya, negara-negara di Eropa kini sudah memakai standar Euro IV.

Indonesia menerapkan standar Euro II sejak tahun 2005 melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi. Tetapi dalam implementasinya, uji emisi dengan standar Euro II bagi kendaraan bermotor roda empat di Indonesia baru pertama kali dilaksanakan oleh Balai Termodinamika, Motor dan Propulsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BTMP-BPPT) pada Rabu, 11 Mei 2009 (Sumber: Kompas, 13/06/2009). Uji perdana tersebut bertempat di Laboratorium BTMP di Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong, Tangerang pada mobil jenis jip berbahan bakar bensin produksi PT Honda Prospect Motor.

Pada tahun 2010 ini, Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan kebijakan untuk mengganti regulasi standar Euro II ke Euro IV. Tahap yang sudah dilalui yaitu dengan membeli peralatan uji emisi terbaru AVL dari Thailand pada tahun 2009 kemarin. Pengadaan peralatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fasilitas uji emisi sesuai regulasi emisi yang lebih ramah lingkungan. Perbedaan Euro IV dan Euro II adalah peralatan Euro IV memiliki tingkat pengukuran emisi yang lebih sensitif dan akurat. Selain itu perbedaan pada standar emisi gas CO, HC, NOx dan Partikulat (PM) yang diperbolehkan.



Permasalahan yang muncul kemudian adalah pertama, standar Euro II (kendaraan bermotor roda empat) baru dilaksanakan pertama kali oleh BTMP pada pertengahan tahun 2009 sementara regulasinya menetapkan sejak 1 Januari 2005, kedua, penerapan standar Euro II belum berjalan dengan maksimal tetapi pemerintah malah berencana mengganti regulasi menjadi standar Euro IV.

Berdasarkan permasalahan tersebut penulis berpendapat bahwa pemerintah harus mengkaji ulang rencana penerapan standar Euro IV karena penerapan Euro II masih belum berjalan dengan maksimal. Agenda pelaksanaan sosialisasi sebagai bagian dari langkah tindak lanjut Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada tahun 2005 setidaknya harus dievaluasi kembali[]

Key words: Regulasi Teknologi, Emisi dan Otomotif


Note: Beberapa sumber saya ambil dari website http://www.btmp-bppt.net. Terima kasih atas data-data yang telah dipublish ke masyarakat. Hidup teknologi Indonesia!



Ramlan Nugraha
Mahasiswa Pendidikan Teknik Mesin, Universitas Pendidikan Indonesia
Ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI Wilayah Jawa Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...