Salah satu cara untuk memperkuat peran masyarakat adalah dengan audit sosial. Beberapa teori dan implementasinya bisa dengan mudah kita akses di internet. Saya coba searching dan tertarik pada artikel berjudul "Catatan Pelatihan Audit Sosial: Korupsi, Masalah Multidimensi" dari sumber http://korandigital.com/?pg=articles&article=14137. Pelatihan ini diselenggarakan oleh TI Indonesia.
Bagi pegiat sosial, pengetahuan tentang audit sosial sangat penting. Ini merupakan salah satu tools untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan sebuah program pemerintah kepada penerima manfaat. Audit sosial sudah tidak asing lagi bagi teman-teman ormas. Penting kiranya jika tools seperti ini bisa diterapkan untuk kalangan yang tidak terbatas. Dampaknya masyarakat bisa menilai secara mandiri, dengan indikator yang jelas. Bagi teman-teman yang tertarik dalam dunia sosial kemasyarakatan, alangkah baiknya jika dalami bersama serta mengembangkan model-model yang lebih efektif dalam melakukan perubahan sosial.
Social Audit di India |
Tujuan audit sosial adalah dalam rangka penguatan dan pemberdayaan
masyarakat. Prilaku nrimo yang selama ini harus dihapus menjadi
masyarakat yang partisipatif. Masyarakat turut serta mengkritisi
program-program pembangunan sehingga tidak terjadi penyimpangan dan
adanya pihak-pihak yang korban karena sengaja maupun tidak sengaja
melawan hukum dalam mengimplementasikan pembangunan. Lebih penting lagi
program pembangunan tersebut betul-betul lebih bermanfaat bagi
masyarakat.
Dalam training tersebut ditawarkan ada tujuh langkah dalam melakukan audit sosial. Pertama adalah mengindentifikasi lingkup audit. Lingkup audit dapat ditentukan melalui seberapa besar kesulitan akses informasi mengenai program-program dari suatu instansi, sejauhmanakah keterlibatan masyarakat, sumber daya apa saja yang ada dari kelompok masyarakat yang akan melakukan audit sosial, seperti apa hubungan pemerintah dengan lembaga yang mengkoordinir program dan apa fokus dari strategi kelompok yang akan melakukan audit sosial.
Tahap kedua adalah mengembangkan pemahaman yang jelas tentang manajemen program. Komunitas harus tahu dari mana sumber pembiayaan prog ram, bagaimana struktur dan pertanggungjawaban organisasi pelaksana program, mengidentifikasi individu-individu masyarakat yang yang sudah pernah mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
Tahap Ketiga adalah memperloleh informasi tentang program yang akan diaudit. Komunitas yang akan melaksanakan audit sosial memerlukan akses kebanyak dokumen seperti catatan teknis(perencanaan program, spesifikasi program, kontrak, dll), catatan manajerial dan catatan akuntansi dari kegiatan. Untuk akses informasi tersebut dapat berpedoman kepada Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.
Tahap keempat adalah pemilihan data dan menyiapkan arsip-arsip yang terkait dengan informasi itu ke dalam format yang dapat diakses.
Tahap kelima adalah penyebaran informasi. Pelaksana audit membuat salinan dari dokumen dan matrik proyek, dan itu disebarkan ke khalayak yang bisa dilakukan door to door.
Tahap keenam adalah pertemuan konsultasi publik. Konsultasi publik diharapkan adanya respon dari masyarakat dengan menghadirkan panelis yang bisa menjelaskan lebih baik tentang program yang diaudit. Konsultasi publik sangat tergantung dari jumlah jumlah kehadiran masyarakat penerima manfaat.
Tahap ke tujuh adalah Tindak lanjut. Hasil dari Konsultasi Publik disimpulkan dan dikemas sebagai bahan dalam advokasi. Advokasi bisa dilakukan dalam bentuk dengar pendapat instansi yang bersangkutan, kampanye publik, dan lainnya.
Dalam training tersebut ditawarkan ada tujuh langkah dalam melakukan audit sosial. Pertama adalah mengindentifikasi lingkup audit. Lingkup audit dapat ditentukan melalui seberapa besar kesulitan akses informasi mengenai program-program dari suatu instansi, sejauhmanakah keterlibatan masyarakat, sumber daya apa saja yang ada dari kelompok masyarakat yang akan melakukan audit sosial, seperti apa hubungan pemerintah dengan lembaga yang mengkoordinir program dan apa fokus dari strategi kelompok yang akan melakukan audit sosial.
Tahap kedua adalah mengembangkan pemahaman yang jelas tentang manajemen program. Komunitas harus tahu dari mana sumber pembiayaan prog ram, bagaimana struktur dan pertanggungjawaban organisasi pelaksana program, mengidentifikasi individu-individu masyarakat yang yang sudah pernah mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
Tahap Ketiga adalah memperloleh informasi tentang program yang akan diaudit. Komunitas yang akan melaksanakan audit sosial memerlukan akses kebanyak dokumen seperti catatan teknis(perencanaan program, spesifikasi program, kontrak, dll), catatan manajerial dan catatan akuntansi dari kegiatan. Untuk akses informasi tersebut dapat berpedoman kepada Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.
Tahap keempat adalah pemilihan data dan menyiapkan arsip-arsip yang terkait dengan informasi itu ke dalam format yang dapat diakses.
Tahap kelima adalah penyebaran informasi. Pelaksana audit membuat salinan dari dokumen dan matrik proyek, dan itu disebarkan ke khalayak yang bisa dilakukan door to door.
Tahap keenam adalah pertemuan konsultasi publik. Konsultasi publik diharapkan adanya respon dari masyarakat dengan menghadirkan panelis yang bisa menjelaskan lebih baik tentang program yang diaudit. Konsultasi publik sangat tergantung dari jumlah jumlah kehadiran masyarakat penerima manfaat.
Tahap ke tujuh adalah Tindak lanjut. Hasil dari Konsultasi Publik disimpulkan dan dikemas sebagai bahan dalam advokasi. Advokasi bisa dilakukan dalam bentuk dengar pendapat instansi yang bersangkutan, kampanye publik, dan lainnya.