Wah seru nih, ketika istilah dunia persilatan masuk dalam tataran organisasi mahasiswa. Kesaktian tersebut adalah sakti dalam mencari pendanaan, sakti dalam mencitrakan KAMMI di media, sakti dalam mengelola kepengurusan, dan sakti dalam mengelola jaringan. Plus tidak lupa calon ketua umum harus bisa menguasai medan tempur Ibu Kota Jakarta. Busyet dah, kalau begini namanya calon ketua umum Kammi ke depan haruslah seorang pendekar kali ya. hehe..
Kita faham maksud yang memberikan opini tersebut. Tapi apakah tidak berlebihan menggunakan 'kesaktian' dalam redaksi kalimat tersebut? Ah saya coba searching apa itu 'kesaktian' dan apakah tepat digunakan untuk sebuah organisasi dakwah. Hehe.. itung2 belajar tata bahasa,EYD, kali aja bisa berguna kalau diangkat jadi Mahkamah Konstitusi.
Usul bukan usul, ternyata definisi 'kesaktian' menurut http://www.artikata.com/arti-376384-kesaktian.php yaitu:
1. Kepandaian (kemampuan) berbuat sesuatu yg bersifat gaib (melampaui kodrat alam): - itu diperolehnya dng jalan bertapa di puncak gunung;source: kbbi3
2. Kekuasaan gaib: krn - yg dimilikinya, ia pun dapat menolak setiap guna-guna yg ditujukan kpd dirinya.
Betewe , ternyata 'kesaktian' berhubungan dengan ilmu gaib. Kalo seperti ini calon ketua umum ke depan hanya terbatas pada kader yang telah S1 dengan gelar S.Ag alias Sarjana Ahli Ghoib. OMG alias Oma Makan Gelas.. kalo begitu bisa memunculkan konflik dong ini yang punya usul. So, maka dari itu, kata sakti tidak dapat dimasukkan ke dalam konstitusi kita. Usulan ditolak!! Hehe...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar