Cicarita,
sebuah nama kampung yang berada di desa Ciwaruga, Parongpong Kabupaten Bandung
Barat. Letaknya berada di daerah perbatasan antara Kabupaten Bandung Barat
dengan Kota Bandung. Kondisi ekonomi warganya menengah ke bawah dengan mayoritas
bekerja sebagai petani dan buruh bangunan. Hal yang kontras adalah ketika
kampung ini berdekatan dengan hunian elit Pondok Hijau Indah dan kampus
Universitas Pendidikan Indonesia. Bila kita berada di kampung ini, dengan jelas
akan terlihat perbedaan yang mencolok tersebut.
Kampung
ini menjadi salah satu tempat dimana saya melakukan wawancara dengan warga terkait
kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011. Wawancara ini merupakan
bagian dari penelitian yang dilakukan oleh Pusat Telaah Informasi dan Regional
(PATTIRO) bekerja sama dengan USAID mengenai pengembangan sistem integritas dan
proses akuntabilitas dari anggaran pemerintah pada sektor pendidikan, pertanian
dan kesejahteraan sosial. Dengan letaknya di daerah perbatasan, apalagi
beberapa masukan dari masyarakat bahwa daerah ini kurang begitu diperhatikan
oleh pemerintah, maka ini menjadi salah satu faktor kenapa tempat ini dijadikan
sasaran.
Menelusuri
kampung ini dengan berjalan kaki tidak lebih dari satu jam. Hingga kemudian,
saya singgah di suatu rumah yang sedang ramai waktu itu. Pemilik rumah ini
bernama ibu Mimin (45). Rumahnya beralamat di RT 4 RW 18 Kampung Cicarita,
Ciwaruga. Sehari-hari ibu Mimin adalah ibu rumah tangga yang juga membuka
warung di samping rumahnya. Warung tersebut menjual makanan ringan, beberapa
kebutuhan sembako, mainan anak, dsb. Di rumah tersebut juga hadir tetangga
beliau yaitu ibu Tini (31) dan ibu Lilis (27). Karena saya bertamu di siang hari, tepatnya
sekitar pukul 14.00 maka selain ibu-ibu, berkumpul juga anak-anak mereka yang
sedang bermain sepulang sekolah.
Setelah
memperkenalkan secara singkat identitas diri dengan tidak lupa menyampaikan
maksud dan tujuan silaturahmi, maka proses sharing
pun kami mulai. Sebagai informasi bahwasanya ketika saya bertanya mengenai
apakah mereka mengetahui tentang BOS, semua menjawab tahu. Setelah itu mereka
pun saling menyampaikan kondisi di sekolah anak-anaknya. Anak ibu Mimin bersekolah
di SMPN 2 Parongpong, ibu Tini di SDN Budhi Karya Ciwaruga dan ibu Lilis di SDN
II Babakan Rahayu Cihanjuang.
Dari
pembicaraan, pada dasarnya mereka tidak mengetahui tentang program BOS. Kalau dari
namanya saja semua tahu, tapi ketika ditanya lebih mendalam semua menjawab
tidak tahu. Bahkan ibu Lilis, ketika ditanya mengenai pertemuan orang tua siswa
oleh sekolah langsung menjawab, “Saya
pernah diundang ke sokolah tapi hanya membicarakan tentang sekolah yang akan
membangun sarana WC. Kita dianjurkan menyumbang seikhlasnya. Untuk bicara
masalah BOS, tidak pernah itu”. Hal yang menarik adalah ketika ibu-ibu ini menyampaikan bahwa anak-anak mereka
diwajibkan untuk membeli buku pelajaran dan Lembar Keterampilan Siswa (LKS). Mereka
protes karena setiap semester mereka harus membelinya secara rutin. Mengenai
hal ini, kami pun menyampaikan bahwa dalam regulasi yang berlaku saat itu yaitu
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOS disebutkan bahwa salah satu penggunaan
dana BOS adalah pembelian/penggandaan buku pelajaran. Jadi dalam hal ini,
seharusnya sekolah tidak menarik dana dari orang tua siswa.
Dalam
pertemuan tersebut, ibu Tini menyampaikan pendapatnya terkait ide bahwa mereka
selaku orang tua siswa siap untuk menyebarluaskan informasi ini kepada orang
tua siswa lain. Salah satu caranya adalah menjadikan warung ibu Mimin sebagai
salah satu posko informasi tentang BOS khususnya mengenai larangan sekolah
menjual buku-buku pelajaran. Ibu-ibu yang lain pun mengangguk tanda setuju.
Dalam
pertemuan selanjutnya, meskipun tidak ada spanduk atau apapun jenisnya, tetapi
Alhamdulillah warung tersebut selain tempat bertemunya ibu-ibu, juga digunakan
sebagai sharing informasi mengenai
program BOS di sekolah anaknya masing-masing. Seiring berjalannya waktu, sharing informasi secara kultural masih
terus berlangsung. Dan pada akhirnya, obrolan ibu-ibu pun tidak hanya berkutat
di wilayah mahalnya sembako, gosip selebritis, tetapi juga secuil informasi
mengenai hak mereka tentang BOS. Ya, meski hanya secuil, kita harus tetap berusaha!
Ramlan
Nugraha
Pegiat
di Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO)
Propinsi
Jawa Barat
Hp.
085794490156
Note :
1.
Silaturahmi
pertama kali dilakukan pada April 2010.
2.
Foto mengenai warung tsb
belum penulis lampirkan. Insya Allah menyusul dalam waktu dekat.