PERNYATAAN
SIKAP
SERET PARA
KORUPTOR DAN TUNTUT KE PENGADILAN
DENGAN
HUKUMAN YANG SEBERAT-BERATNYA !!
No: 20/API-JBR/I/2012
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan
yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim,
dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan
jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah 188)
Perilaku korupsi di negeri ini
sudah semakin akut. Para pelakunya sudah tidak memperdulikan lagi bahwa efek yang ditimbulkan
bisa mengakibatkan kerusakan yang sangat besar. Nabi Shallahu’alaihi wassalam bersabda, “Setiap daging yang ditimbulkan dengan makanan haram maka api neraka
lebih utama baginya. Rasul pun ditanya, “Apa itu makanan haram ?” Beliau
menjawab, “Korupsi dalam proses hukum.” (HR. Ibnu Jarir).
Menurut data
dari Transparency International tahun 2009, Indeks Persepsi Korupsi (IPK)
Indonesia berada di peringkat ke-111 dengan nilai 2,8. Survey yang dilakukan
dari 180 negara ini menjadikan Indonesia sebagai negara darurat korupsi. Dengan
data tersebut, maka tidak ada lagi cara yang harus ditempuh oleh semua pihak
selain perang melawan korupsi !!
Berdasarkan
hal tersebut, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat siap menjadi garda terdepan pengawal penegakan hukum
dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah propinsi
Jawa Barat. Berbagai kasus korupsi di kabupaten/kota di Jawa
Barat harus segera dituntaskan. Para pelakunya harus segera diseret ke
pengadilan dan dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Oleh karena itu API
Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyeret para
koruptor ke pengadilan dan dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya;
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak menjadikan
penanganan kasus korupsi sebagai komoditas ekonomi atau politik, tetapi sebagai
bagian dari penegakan hukum;
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak tebang
pilih dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi;
4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk respon terhadap
laporan/informasi dari masyarakat baik atas nama pribadi ataupun organisasi
berkaitan dengan masalah korupsi serta melakukan “upaya pengamanan dan perlindungan”
terhadap pelapor yang mendapatkan intimidasi dari koruptor dan atau
antek-anteknya;
5. Menghimbau kepada masyarakat untuk memperkuat barisan, menegakkan
amar ma’ruf nahyi munkar, perang
melawan kejahatan korupsi.
Demikian
pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullah khoiron katsiron.
========================================================================
PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PERGERAKAN ISLAM (API) JAWA BARAT
BERKAITAN DENGAN MINUMAN BERALKOHOL (MIRAS)
No: 19/API-JBR/I/2012
“Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya
minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan
anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al Maidah : 90)
Sehubungan
dengan adanya evaluasi Perda Minuman
Keras (Miras) oleh Kemendagri yang telah menimbulkan polemik di masyarakat ,
maka dengan ini Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyatakan sikap
sebagai berikut :
1.
Mendesak kepada MA untuk melakukan uji materil
terhadap Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol.
2.
Mengingatkan kepada Presiden Republik
Indonesia untuk tidak membuat Perpres yang akan mencabut Perda tentang Larangan
Minuman Beralkohol.
3.
Mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk
segera membuat Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
4.
Mendorong kepada Pemkot/Pemkab yang telah
membuat Perda tentang larangan minuman beralkohol (miras) untuk tetap
memberlakukannya sebelum adanya Undang- Undang Larangan Minuman Beralkohol
(miras).
5.
Mendesak kepada aparat kepolisian dan Satpol
PP untuk melakukan pencegahan dan menindak peredaran minuman beralkohol
(miras).
6.
Menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan
monitoring dan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi, menjual dan
mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) kepada aparat penegak hukum.
7.
Menghimbau kepada segenap elemen bangsa untuk
tidak bertindak yang dapat mengakibatkan rusaknya akhlak bangsa serta
mengundang azab Allah Swt.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga apa yang
kami lakukan menjadi bagian dalam mewujudkan negara Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur.
============================================================
PERNYATAAN
SIKAP
TOLAK KEDATANGAN MISS UNIVERSE
DAN BUBARKAN YAYASAN PUTERI INDONESIA (YPI)
No: 17/API-JBR/X/2011
Miss Universe sebagai produk kontes kencantikan dunia telah menjadikan
kecantikan fisik menjadi ukuran utama untuk menilai kesempurnaan wanita. Kontes
ini sudah menjadi rahasia umum didalamnya terdiri dari peragaan pakaian-pakaian
seronok dan jauh dari budaya ketimuran yang dipegang oleh bangsa indonesia.
Maka
sehubungan dengan adanya rencana kedatangan Miss Universe 2011 ke Kota
Bandung, Kota Agamis yang bermartabat, pada hari ini 11 Oktober 2011 maka kami
dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut
:
1.
Menolak dengan tegas kedatangan Miss Universe 2011 ke Kota Bandung, Kota Agamis yang bermartabat. Kami
memandang dengan kedatangan Miss Universe akan menjadi performance
icon bagi perempuan Indonesia dalam berpenampilan.
2.
Menolak pengiriman Puteri (perempuan) Indonesia untuk
mengikuti kontes/pemilihan Miss Universe.
Kami mengajak perempuan Indonesia untuk menyadari secara penuh jati dirinya
sebagai makhluk yang bermartabat dan tidak mudah tergiur dengan tayangan
ataupun hal-hal yang bisa merugikan dikemudian hari .
3.
Mendesak dibubarkannya Yayasan Puteri Indonesia (YPI) dan mengecam
segala pihak yang berkepentingan dengan kehadiran Miss Universe demi meraih keuntungan semata dan mengabaikan moral
bangsa yang berbudaya timur.
4.
Mengecam perusahaan kecantikan dan perusahaan lainnya yang
menjadi sponsor pemilihan Puteri Indonesia untuk mengikuti kontes/pemilihan Miss Universe serta menghimbau kepada
segenap masyarakat Indonesia untuk memboikot produk perusahaan lainnya yang
menjadi sponsor pemilihan Puteri Indonesia untuk mengikuti kontes/pemilihan Miss Universe.
5.
Menghimbau kepada segenap perempuan Indonesia khususnya
Muslimah untuk tidak mengikuti pemilihan Puteri Indonesia dan sejenisnya
apabila dalam prosesnya ada hal yang bertentangan dengan norma dan agama.
6.
Mendesak kepada Kapolda Jabar, Kapolrestabes Bandung dan
kapolresta Cimahi untuk tidak memberikan ijin kegiatan Miss Universe di Imah Seniman Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Factory Outlet Fashion World Kota Bandung
karena telah terbukti membuat keresahan masyarakat Jawa Barat dan dikhawatirkan
akan menjadi pemicu konflik horizontal di masyarakat Jawa Barat.
Demikian siaran pers ini kami
sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan jazakumullah khoiron
katsiron
Bandung, 11 Oktober 2011
=========================================================================
