PERNYATAAN SIKAP API JABAR



PERNYATAAN SIKAP
SERET PARA KORUPTOR DAN TUNTUT KE PENGADILAN
DENGAN HUKUMAN YANG SEBERAT-BERATNYA !!
No: 20/API-JBR/I/2012

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah 188)


Perilaku korupsi di negeri ini sudah semakin akut. Para pelakunya sudah tidak memperdulikan lagi bahwa efek yang ditimbulkan bisa mengakibatkan kerusakan yang sangat besar. Nabi Shallahu’alaihi wassalam bersabda, “Setiap daging yang ditimbulkan dengan makanan haram maka api neraka lebih utama baginya. Rasul pun ditanya, “Apa itu makanan haram ?” Beliau menjawab, “Korupsi dalam proses hukum.” (HR. Ibnu Jarir). 

Menurut data dari Transparency International tahun 2009, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di peringkat ke-111 dengan nilai 2,8. Survey yang dilakukan dari 180 negara ini menjadikan Indonesia sebagai negara darurat korupsi. Dengan data tersebut, maka tidak ada lagi cara yang harus ditempuh oleh semua pihak selain perang melawan korupsi !!

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat siap menjadi garda terdepan pengawal penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah propinsi Jawa Barat. Berbagai kasus korupsi di kabupaten/kota di Jawa Barat harus segera dituntaskan. Para pelakunya harus segera diseret ke pengadilan dan dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Oleh karena itu API Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut :

1.       Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyeret para koruptor ke pengadilan dan dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya;
2.       Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak menjadikan penanganan kasus korupsi sebagai komoditas ekonomi atau politik, tetapi sebagai bagian dari penegakan hukum;
3.       Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi;
4.       Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk respon terhadap laporan/informasi dari masyarakat baik atas nama pribadi ataupun organisasi berkaitan dengan masalah korupsi serta melakukan “upaya pengamanan dan perlindungan” terhadap pelapor yang mendapatkan intimidasi dari koruptor dan atau antek-anteknya;
5.       Menghimbau kepada masyarakat untuk memperkuat barisan, menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar, perang melawan kejahatan korupsi.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Jazakumullah khoiron katsiron.

TTD 
                                                                                                                                               Bandung, 26 Januari 2012     

========================================================================

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI PERGERAKAN ISLAM (API) JAWA BARAT
BERKAITAN DENGAN MINUMAN BERALKOHOL (MIRAS)
No: 19/API-JBR/I/2012


“Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al Maidah : 90)


Sehubungan dengan adanya evaluasi  Perda Minuman Keras (Miras) oleh Kemendagri yang telah menimbulkan polemik di masyarakat , maka dengan ini Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut :

1.       Mendesak kepada MA untuk melakukan uji materil terhadap Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
2.       Mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak membuat Perpres yang akan mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol.
3.       Mendesak kepada Pemerintah dan DPR untuk segera membuat Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.
4.       Mendorong kepada Pemkot/Pemkab yang telah membuat Perda tentang larangan minuman beralkohol (miras) untuk tetap memberlakukannya sebelum adanya Undang- Undang Larangan Minuman Beralkohol (miras).
5.       Mendesak kepada aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pencegahan dan menindak peredaran minuman beralkohol (miras).
6.       Menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan monitoring dan melaporkan pihak-pihak yang memproduksi, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) kepada aparat penegak hukum.
7.       Menghimbau kepada segenap elemen bangsa untuk tidak bertindak yang dapat mengakibatkan rusaknya akhlak bangsa serta mengundang azab Allah Swt.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, semoga apa yang kami lakukan menjadi bagian dalam mewujudkan negara Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghaffur.
                                                                                                                                               
                                                                                                                                                               
                                                                                                                                Bandung, 12 Januari 2012


============================================================

PERNYATAAN SIKAP
TOLAK KEDATANGAN MISS UNIVERSE
DAN BUBARKAN YAYASAN PUTERI INDONESIA (YPI)
No: 17/API-JBR/X/2011

Miss Universe sebagai produk kontes kencantikan dunia telah menjadikan kecantikan fisik menjadi ukuran utama untuk menilai kesempurnaan wanita. Kontes ini sudah menjadi rahasia umum didalamnya terdiri dari peragaan pakaian-pakaian seronok dan jauh dari budaya ketimuran yang dipegang oleh bangsa indonesia.         
Maka sehubungan dengan adanya rencana kedatangan Miss Universe 2011 ke Kota Bandung, Kota Agamis yang bermartabat, pada hari ini 11 Oktober 2011 maka kami dari Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut :

1.       Menolak dengan tegas kedatangan Miss Universe 2011 ke Kota Bandung, Kota Agamis yang bermartabat. Kami memandang dengan kedatangan Miss Universe akan menjadi performance icon bagi perempuan Indonesia dalam berpenampilan.
2.       Menolak pengiriman Puteri (perempuan) Indonesia untuk mengikuti kontes/pemilihan Miss Universe. Kami mengajak perempuan Indonesia untuk menyadari secara penuh jati dirinya sebagai makhluk yang bermartabat dan tidak mudah tergiur dengan tayangan ataupun hal-hal yang bisa merugikan dikemudian hari .
3.       Mendesak dibubarkannya Yayasan Puteri Indonesia (YPI) dan mengecam segala pihak yang berkepentingan dengan kehadiran Miss Universe demi meraih keuntungan semata dan mengabaikan moral bangsa yang berbudaya timur.
4.       Mengecam perusahaan kecantikan dan perusahaan lainnya yang menjadi sponsor pemilihan Puteri Indonesia untuk mengikuti kontes/pemilihan Miss Universe serta menghimbau kepada segenap masyarakat Indonesia untuk memboikot produk perusahaan lainnya yang menjadi sponsor pemilihan Puteri Indonesia untuk mengikuti kontes/pemilihan Miss Universe.
5.       Menghimbau kepada segenap perempuan Indonesia khususnya Muslimah untuk tidak mengikuti pemilihan Puteri Indonesia dan sejenisnya apabila dalam prosesnya ada hal yang bertentangan dengan norma dan agama.
6.       Mendesak kepada Kapolda Jabar, Kapolrestabes Bandung dan kapolresta Cimahi untuk tidak memberikan ijin kegiatan Miss Universe di Imah Seniman Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Factory Outlet Fashion World Kota Bandung karena telah terbukti membuat keresahan masyarakat Jawa Barat dan dikhawatirkan akan menjadi pemicu konflik horizontal di masyarakat Jawa Barat.

TTDDemikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan jazakumullah khoiron katsiron
 
         Bandung, 11 Oktober 2011      






=========================================================================

Suasana Kuliah S3

Umumnya, orang akan membayangkan suasana perkuliahan program Doktoral atau Strata Tiga itu menyeramkan. Faktanya, justru suasananya lebih sa...